DEPOSTID (KOTA BANDUNG),- Indonesia saat ini menjadi peringkat pertama dunia dalam pengembangan keuangan syariah dengan skor 81,93 berdasarkan data dari Islamic Finance Country Index. Jawa Barat memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekonomi syariah. Jabar dapat menopang masterplan ekonomi syariah yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat. Dalam masterplan nasional, ekonomi dan keuangan syariah tujuan utamanya adalah mewujudkan Indonesia mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia. Apalagi, Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2022 tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah sudah ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, 3 Januari 2022 lalu.
“Pergub ini menjadi pedoman provinsi, kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan. Pergub ini lahir dengan landasan bahwa Jabar sangat potensial dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, sehingga diperlukan regulasi untuk menjadi pedoman dalam praktik pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tersebut,” ujar Setiawan Wangsaatmadja, Sekda Provinsi Jabar dalam webinar Sosialisasi Pergub 1/2022 di Kota Bandung, Kamis (17/03/2022).
Wabinar sosialisasi Pergub No 1/2022 tentang ekonomi dan keuangan syariah Jabar tersebut diikuti oleh perangkat daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, kabupaten /kota, juga para akademisi dan pelaku jasa keuangan dan ekonomi.
Menurut Sekda, dengan potensi yang dimiliki Jabar bisa berkontribusi secara positif terhadap masterplan ekonomi syariah di Indonesia. Saat ini fokus Jabar adalah mengembangkan UMKM dan digitalisasi dalam ruh pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
“Transaksi e-commerce Indonesia sangat luar biasa peningkatannya. Dari tahun 2020 – 2021 naik 50,75 persen. Indonesia juga peringkat pertama dalam 10 negara dengan persentase e-commerce dengan 88,1 persen tertinggi di dunia. Berkaitan dengan itu, Jabar tercatat sebagai pengguna internet tertinggi di Indonesia dengan jumlah 35,1 juta penduduk, disusul Jateng dan Jatim,” sebut Setiawan.
Baca juga: Swiss Open 2022, Indonesia Rebut Dua Gelar Juara
Pergub 1/2022 terdiri dari 13 bab dan 36 pasal, bertujuan mengoptimalisasi potensi ekonomi dan keuangan syariah yang menopang ketahanan ekonomi umat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekomomi, menciptakan lapangan kerja dan daya saing.
“Pergub ini nantinya diterjemahkan ke dalam kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor. Mencakup 10 ruang lingkup, di antaranya percepatan regulasi, perencanaan dan pendataan, pengembangan industri halal, kewirausahaan ekonomi syariah dan infrastruktur pendukung,” jelas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jabar Muhammad Taufik Budi Santoso.
Lebih jauh Taufik menjelaskan bahwa Pergub No 1/2022 tentang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tersebut, selain disusun oleh unsur Pemda Provinsi Jabar dan para ahli dalam tim penyusun, juga telah dikonsultasikan dengan lembaga lain seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Anggota tim punyusun Pergub No 1/2022 Jajang W. Mahri menjelaskan bahwa langkah awal implementasi Pergub adalah dengan membentuk sebuah lembaga khusus sebagai koordinator dari pelaksanaan Pergub.
“Lembaga itu bisa struktural atau non-struktural, bisa di bawah Biro Perekonomian atau lembaga lain di Provinsi. Nantinya akan mengoordinasikan seluruh aspek dengan lembaga lain dalam implementasi Pergub tersebut,” ujarnya.* (bersumber dari siaran pers / TISHA S. KANILAH)
Baca juga: Operasi Pasar Minyak Goreng di Jabar Prioritaskan Masyarakat Miskin dan Daerah Tak Terjangkau